Pendidikan Tonggak Peradaban
Oleh: Fikri Arief Husaen*
Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam penentu masa depan bangsa, dengan pendidikan suatu bangsa dapat mencapai peradaban yang tinggi. Dengannya pula suatu bangsa mampu berdaya saing di zaman era globalisasi ini. Pendidikan bisa menciptakan masyarakat yang baik, bermoral, dan berdaya nalar yang tinggi.
Betapa sangat pentingnya pendidikan dan harus menjadi sebuah kebutuhan pokok usaha mewujudkan masyarakat yang cerdas, berkompeten, dan beradab yang mampu menjadi tonggak yang kokoh dalam menciptakan peradaban bangsa yang tinggi. Oleh karena itu lahirlah keibijakan-kebijakan pemerintah yang menyoalkan pendidikan. Dari sanalah diharapkan tercipta pendidikan yang demokratis dan edukatif dalam negeri dan spirit otonomi daerah yang diharapkan jadi angin perubahan, khususnya dalam evaluasi pendidikan. Dalam hal ini pemerintahlah yang paling berwenang untuk mewujudkan pendidikan sebagai tonggak peradaban. Pemerintah harus berperan aktif dan agresif lebih memperhatikan dan memprioritaskan pendidikan demi pemenuhan kebutuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang baik. Hal itu senada sesuai dengan kebijakan yang dicanangkan pemerintah Indonesia sendiri yakni;“wajib belajar 9 tahun untuk mencerdaskan anak bangsa” yang tercantum dalam UUD’45 sebagai penjabaran cita-cita bangsa melalui pendidikan yang dirumuskan dalam bab 13 tentang pendidikan, pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatakan:
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran/ pendidikan. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Dari UU tersebut sudah jelas bahwa salah satu tugas pokok dan tanggung jawab pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hak masyarakat memperoleh pendidikan yang baik upaya terwujudnya masyarakat yang berpendidikan, bermoral, dan berpengetahuan yang luas. Namun ironisnya, survey membuktikan bahwa masih banyak warga Negara Indonesia yang belum mengenyam pendidikan, hal itu disebabkan karena adanya pemetakan si miskin dan si kaya terus mewarnai pola system pendidikan Indonesia. Hak-hak orang miskinpun tak pernah tercapai untuk mengenyam pendidikan gratis dan layak. Dan disahkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menyimpan manifestasi kepentingan bisnis dalam sektor pendidikan. Lembaga pendidikan yang seharusnya sebagai wadah edukatif berubah menjadi wadah untuk mengeruk keuntungan sebagai komersialisasi pendidikan. Hal itu menjadi sebuah catatan penting/ PR bagi pemerintah untuk memunculkkan spirit nasionalisme kebangsaan meraih peradaban tinggi yang dimulai dari pendidikan sebagai wahana edukatif untuk membimbing, melatih dan medidik agar terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas.
Pendidikan yang juga merupakan asset penting bagi Negara, dalam menelorkan out put yang berkualitas dan berkompeten, dan kita sebagai warga Negara yang baik khususnya sebagai calon pendidik (guru) harus berpandangan bahwa masalah pendidikan ini adalah tanggung jawab kita bersama upaya mencapai bangsa yang mampu berdaya saing di era modernisasi ini, maka harus dibentuk dan dibangun oleh kita bersama secara optimal dan maksimal mengembalikan ruh/esensi dari pendidikan itu sendiri yakni “human being human” memanusiakan-manusia untuk menciptakan insan kamil yang memadukan antara kesalehan individual dan sosial dalam menerapkan nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah.
Untuk itu harus dimulai dari diri tiap individu memunculkan kesadaran akan pentingnya wawasan dan ilmu pengetahuan sebagai kunci masuk menuju gerbang peradaban sebagai jalan untuk memperoleh kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar