Membuka Cakrawala Pengetahuan

Membuka Cakrawala Pengetahuan

Senin, 09 Mei 2011

GOOD GOVERNANCE

Pemerintahan yang baik
Artikel 1 :
Sejauh ini pemimpin, penguasa, atau birokrat sering berdalih, dialog tak henti dilakukan, hanya saja lewat jalur procedural. Mereka mengingatkan, dialog senantiasa dilakukan dengan wakil rakyat, entah DPR atau DPRD, tetapi mereka lupa kian hari kian terbukti, “wakil rakyat” tidak mengakar kepad rakyat. Wakil rakyat hanya mewakili pribadi atau kelompok. Lantas rakyat pun dibuat kecewa. Rakyat tidak pernah tahu bentuk dialog antara wakil mereka dan pemerintah.
Contoh paling kasat mata dari kekuasaan administrasi antara lain program konversi minyak tanah ke elpiji. Dalam program itu, suara rakyat diabaikan. Pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk memilih, lalu perlahan-lahan mengambil keputusan atas pilihannya sendiri. Komunikasi disumbat, dialog dibekukan. Rakyat tidak didengar alasan keberatan mereka dalam suatu program. Sosialisasi mengalir satu arah, sekadar menanamkan keinginan pemerintah atas dalih perhitungan ekonomi.
Artikel 2 :
Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni : pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsure tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat di bawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.
Analisa komentar :
Seperti disebutkan pada artikel 1 bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsure tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik.
Sedangakan artikel 2 menyatakan bahwa belum terwujudnya interaksi yang dimaksud, yaitu :
a.       DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat hanya berbicara untuk kepentingan golongan bukan untuk rakyat. Ini menimbulkan tidak adanya kepercayaan (trust) dari rakyat.
b.      Konversi minyak ke elpijijuga demikian. Pemerintah kurang memperhatikan keberatan yang diajukan rakyat. Sehingga seakan-akan partisipasi rakyat kurang didengar bahkan tidak bernilai sama sekali.
Artikel 1 :
Kasus Bibit-Chandra dan bank century mengundang ekspresi rakyat. Ekspresi itu ditunjukkan melalui unjuk rasa, gerakan jejaring sosial, hingga wacana di media, sampai masuk DPR. Ekspresi itu merupakan representasi rakyat yang ingin berdialog dengan pemimpinnya. Sejauh mana respons terhadap keinginan berdialog itu, sejauh itulah upaya menumbuhkan kekuasaan komunikatif terlihat.
Artikel 2 :
Tidak perlu disanggah lagi bahwa Indonesia masa depan yang kita cita-citakan amat memerlukan Good Governance seperti yang dikonseptualisasikan oleh IIAS. Pengembangan good governancetersebut harusmenjadi tanggung jawab kita semua. Dalam kondisi seperti sekarang, pemerintah, yang selama ini mendapat tempat yang dominan dalam penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi, sukar diharapkan secara sadar dan sukarela, akan berubah dan menjelma menjadi bagian yang efektif dari good governance Indonesia. Karena itu pembangunann good governance dalam menuju Indonesia Masa Depan harus dilakukan melalui tekanan eksternal dari uar birokrasi atau pemerintah, yakni melalui pemberdayaan civil society untuk memperbesar partisipasi berbagai warga Negara dalam penyelenggaran pemerintahan.
Analisis Komentar :
Seperti disebutkan dalam artikel 1 bahwa pemerintah sukar diharapkan secara sadar dan sukarela, akan berubah dan menjelma menjadi bagian yang efektif dari good governance Indonesia. Karena itu pembangunan good governance dalam menuju Indonesia Masa Depan harus dilakukan melalui tekanan eksternal.
Dalam artikel 2 seperti  unjuk rasa, gerakan jejaring social, hingga wacana di media meruapakan salah satu ekspresi rakyat yang merupakan wujud dari tekanan eksternal atau di luar birokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar