Membuka Cakrawala Pengetahuan

Membuka Cakrawala Pengetahuan

Minggu, 05 Juni 2011

MODUL PAI


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


Ø Shalat fardhu



DISUSUN OLEH:
Fikri Arief Husaen



YOGYAKARTA
2010 – 2011
Kata pengantar

            Pendidikan Agama Islam merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pensyari’atan ibadah agar dilakukan dengan baik dan benar. Pendidikan ini juga harus dimulai sejak dini usaha untuk pengembangan dan penanaman moral dan akhlak al-karimah. Pendidikan yang akan dibahas dalam modul ini yaitu terkait tentang ibadah. Ibadah merupakan kebutuhan manusia yang harus terpenuhi berkaitan hubungannya dengan sang maha pencipta,  karena esensi manusia diciptakan adalah untuk beribadah. Hal ini didasarkan pada firman Allah : “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaku” (QS. An-Nazi’at : 56). Ayat tersebut jelas bahwasannya manusia diciptakan hanya untuk beribadah/ menghamba pada Allah semata.

            Oleh sebab itu, modul ini disusun untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang materi pendidikan agama islam khususnya bab shalat fardhu. Penyampaian materi ini diharapkan siswa mampu mengaplikasikannya dengan baik dan benar dalam masalah ibadah.

            Akhirnya dari penulis mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas tersusunnya modul ini, semoga bermanfaat dan barokah.

            Demikian kami ucapkan terimakasih banyak dan mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam modul ini, kami mohon kepada pembaca untuk meberikan masukan dan saran kepada penulis demi kesempurnaan modul masa datang.


Yogyakarta, 8 Januari 2011



Penulis

Daftar isi

KATA PENGANTAR
I. PENDAHULUAN
1. Deskripsi
            2. Petunjuk penggunaan modul
            3. Tujuan akhir

II. PEMBELAJARAN
KEGIATAN BELAJAR. SHALAT FARDHU

      A. Pengertian Shalat  
            1. Syarat-syarat Shalat
            2. Rukun Shalat
            3. Yang membatalkan Shalat
            4. Sunah dalam melakukan Shalat
            5. Makruh Shalat
            6. Perbedaan laki-laki dan wanita dalam Shalat
            7. Hal-hal yang mungkin dilupakan

      B. Dalil-dalil Pensyariatan Shalat
            1. Dalil Al-Qur’an
            2. Dalil As-Sunnah
            3. Dalil Ijma’  
     
      C. Shalat Fardhu dan Waktunya
            1. Shalat Fardhu dan Waktunya

      Daftar Pustaka
           
I. PENDAHULUAN
1. DESKRIPSI
Nama Modul
:
MODUL Pendidikan Agama Islam
Jenis
:
Rangkuman dan Latihan 
Ruang lingkup isi
:
Shalat Fardhu
Hasil yang diharapkan
:
Setelah mempelajari modul ini siswa dapat :
  • memahami dan dapat menjelaskan shalat fardhu dengan baik
  • Dapat menyebutkan macam-macam shalat fardhu
  • Dapat melaksanakan shalat fardhu dengan baik dan benar.
  • Mengetahui dalil hukum shalat fardhu
  • Dapat membedakan hal-hal yang membatalkan dan makruh dalam shalat


2. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
Untuk peserta didik.
1.      Pemelajaran yang dilaksanakan menggunakan sistem Self Based Learning atau sistem pemelajaran mandiri. Diharapkan seluruh peserta didik dapat belajar secara aktif dengan mengumpulkan berbagai sumber selain modul ini, misalnya melalui buku yang berkaitan, kitab fiqih, dan internet.
2.      Peserta didik dituntut untuk langsung praktek agar tercapai tujuan yang hendak dicapai.
3.      Guru atau instruktur berperan sebagai fasilitator dan pengarah dalam semua materi di modul ini, sehingga diharapkan dapat terjadi komunikasi timbal balik yang efektif dalam mempercepat proses penguasaan kompetensi peserta didik.
Selanjutnya, peran guru dalam proses pemelajaran adalah :
  1. Membantu peserta didik dalam merencanakan proses belajar, utamanya dalam materi-materi yang bersifat praktek/ diperagakan.
2.      Membimbing peserta didik melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar.
3.      Membantu peserta didik dalam memahami konsep dan praktek dalam modul ini dan menjawab pertanyaan peserta didik mengenai proses belajar dan pencapaian jenjang pengetahuan peserta didik.
4.      Membantu peserta didik untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar.
5.      Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan.
6.      Melaksanakan penilaian.
7.      Menjelaskan kepada peserta didik mengenai bagian yang perlu untuk  dibenahi dan merundingkan rencana pemelajaran selanjutnya.
8.      Mencatat pencapaian kemajuan peserta didik.

3. TUJUAN AKHIR
Setelah mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
1. Memahami materi tentang shalat fardhu.
2. Dapat menjelaskan shalat fardhu dengan baik.
3. Mengetahui macam-macam shalat fardhu
4. Dapat melakukan shalat fardhu dengan baik dan benar
5. Mengetahui dalil hukum shalat fardhu
6.dapat membedakan hal-hal yang membatalkan dan makruh dalam shalat.

II. PEMBELAJARAN

KEGIATAN BELAJAR
SHALAT FARDHU


Tujuan:

1.      Memahami dan dapat menyebutkan macam-macam shalat fardhu dengan baik dan benar.
2.      Mengetahui dalil hukum shalat fardhu
3.      Menjelaskan dan melaksanakan shalat dengan baik dan benar.

A. Pengertian Shalat
            Sebelum membahas shalat lebih dalam terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian/ makna shalat. Apakah pengertian shalat itu?? Mari kita bahas:
Pengertian shalat terbagi menjadi 2 bagian yaitu menurut Bahasa dan Istilah. Menurut Bahasa yakni Do’a, sedangkan menurut Istilah Shalat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’.

            Selanjutnya kita akan membahas syarat-syarat shalat, yang merupakan ketentuan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat, yaitu sebagai berikut:
  1. Syarat-syarat Shalat
Þ    Beragama Islam
Þ    Sudah baligh dan berakal
Þ    Suci dari hadats
Þ    Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
Þ    Menutup aurat, untuk laki-laki antara pusat dan lutut, sedangkan wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan kedua belah telapak tangannya
Þ    Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing waktu shalat
Þ    Menghadap kiblat
Þ    Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah.
           
Syarat-syarat shalat tersebut harus terpenuhi, apabila tidak walaupun hanya satu yang tertinggal maka tetap tidak akan syah shalatnya.

Bila sudah terpenuhi semua syarat-syarat shalat tersebut barulah bisa melaksanakan shalat dengan memenuhi/ melaksanakan rukun-rukunnya, yaitu:
2.      Rukun-rukun Shalat
ž  Niat
ž  Takbiratul Ihram
ž  Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
ž  Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
ž  Ruku’ dengan tuma’ninah
ž  I’tidal dengan tuma’ninah
ž  Sujud dua kali dengan tuma’ninah
ž  Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
ž  Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah
ž  Membaca tasyahud akhir
ž  Membaca shalawat pada tasyahud akhir
ž  Membaca salam yang pertama
ž  Tertib: berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.

            Itulah rangkaian rukun-rukun shalat yang wajib dilakukan ketika shalat. Pada rukun shalat bagian ke tiga, shalat boleh dilakukan dengan duduk atau berbaring, dengan catatan karena tidak kuasa untuk berdiri karena sakit ataupun lansia (lanjut usia) dan ini merupakan bentuk rukhsoh (keringanan) dalam pelaksanaan shalat.

            Selain itu anda juga harus memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan shalat, agar shalat menjadi baik dan benar. Hal-hal apa sajakah yang membatalkan shalat itu, yaitu sebagai berikut dibawah ini:
3.      Yang Membatalkan Shalat
      Shalat batal (tidak syah) apabila salah satu syarat rukunya tidak dilaksanakan, atau ditinggalkan dengan sengaja.
      Shalat akan batal dengan hal-hal tersebut dibawah ini:
·         Berhadats
·         Terkena najis yang tidak dimaafkan
·         Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
·         Terbukanya aurat
·         Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
·         Makan atau minum meskipun sedikit
·         Bergerak berturut-turut tiga kaliseperti melangkah atau berjalan sekali yang bersangatan
·         Membelakangi kiblat
·         Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti ruku’ dan sujud
·         Tertawa terbahak-bahak
·         Mendahului imamnya dua rukun
·         Murtad, artinya keluar dari islam.

            Itulah yang harus diperhatikan ketika shalat, kemudian dianjurkan juga untuk melakukan beberapa sunah-sunah dalam pelaksanaan shalat agar shalat  menjadi baik dan sempurna.
4.      Sunah dalam melakukan shalat
Waktu mengerjakan shalat terdapat dua sunah yaitu Sunah Ab’adl dan Sunah Hai’at.
Sunah Ab’adl:
a.       Membaca tasyahud awal
b.      Membaca shalawat pada tasyahud awal
c.       Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
d.      Membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir bulan ramadhan.

Sunah Hai’at:
a.       Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
b.      Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan kiri ketika bersedekap.
c.       Membaca doa iftitah sehabis takbiratul ihram
d.      Membaca ta’awwudz (a’uudzu billaahi minasyaitaanirrajiim) ketika hendak membaca fatihah
e.       Membaca amin sesudah membaca amin
f.       Membaca surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (rakaat pertama dan kedua) sehabis membaca fatihah
g.      Mengeraskan bacaan fatihah dan surah pada raka’at pertama dan kedua pada shalat maghrib, isya dan subuh selain ma’mum
h.      Membaca takbir ketika gerakan naik turun
i.        Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud
j.        Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dan membaca rabbana lakal hamdu... ketika i’tidal
k.      Meletakan telapak tangan diatas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhi, dengan membentangkan yang kiri dan memggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk
l.        Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat
m.    Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk bertasyahud akhir
n.      Membaca salam yang kedua
o.      Memalingkan muka ke kanan waktu membaca salam pertama dan ke kiri waktu membaca salam kedua.

            Kemudian anda juga perlu memperhatikan hal-hal yang makruh dalam shalat, yaitu sebagai beriku:
5.      Makruh Shalat
orang yang sedang shalat dimakruhkan:
a.       Menaruh telapak tangannya di dalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, ruku’ dan sujud
b.      Menutup mulutnya rapat-rapat
c.       Terbuka kepalanya
d.      Bertolak pinggang
e.       Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
f.       Memejamkan mata
g.      Menahan hadats
h.      Berludah
i.        Mengerjakan shalat diatas kuburan
j.        Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusuan shalat.

            Dalam praktek pelaksanaan shalat terdapat hal-hal yang berbeda antara laki-laki dan wanita, perbedaan tersebut dapat dilihat dibawah ini:
6.      Perbedaan Laki-laki dan Wanita dalam Shalat:
            Pada laki-laki:
a.       Merenggangkan dua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud
b.      Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya
c.       Menyaringkan suaranya/ bacaan ditempat keras
d.      Bila memberitahu sesuatu membaca tasbih, yakni membaca”subhanallah”
e.       Auratnya dalam shalat adalah antara pusat dan lutut.
      Pada Wanita:
a.       Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya
b.      Meletakkan perutnya pada dua pahanya ketika ruku’ dan sujud
c.       Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain, yakni yang bukan muhrimnya
d.      Bila memberitahu sesuatu bertepuk tangan, yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan kiri
e.       Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangannya.

            Anda juga harus memperhatikan hal-hal yang mungkin terlupakan, dan bila hal tersebut terjadi karena lupa dan terlewatkan, maka langkah apa yang harus diperbuat?? Langsung saja kita bahas di bawah ini:
7.      Hal-hal yang mungkin dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin pula ada hal-hal yang dilupakan, misalnya:
a.       Lupa melaksanakan yang fardhu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
b.      Lupa melaksanakan sunah ab’ad, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi
c.       Lupa melaksanakan sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.
Lafadz sujud sahwi :



Artinya :
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa”.

            Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salah, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi

            Baiklah, selanjutnya sebelum  melanjutkan ke materi berikutnya, anda perlu uji coba tes terlebih dahulu, sebagai tolak ukur kemampuan anda sejauh mana pemahaman anda tentang materi yang telah disampaikan. Apabila hasil dari tes ini anda mendapat nilai minimal 70 anda boleh melanjutkan ke materi berikutnya. Apabila belum mencapainya, anda tidak boleh putus asa dan dianjurkan untuk mengkaji ulang materinya.

Selamat mengerjakan....!!!

Latihan Soal.
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan memberi tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar dan tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar