Membuka Cakrawala Pengetahuan

Membuka Cakrawala Pengetahuan

Minggu, 12 Juni 2011

Implementasi Perencanaan Sistem PAI dalam Mewujudkan Standar Proses Sekolah/ Madrasah “SD Masjid Syuhada”


Standar Proses SD Masjid Syuhada
Oleh: Fikri Arief Husaen*

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses dalam PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007 meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dalam hal ini kami menyoroti SD Masjid Syuhada sebagai Sekolah Dasar yang memiliki kegiatan proses pembelajaran yang banyak mengidentifikasikan dan mengedepankan nilai-nilai agama dan akhlak, oleh karenanya SD Masjid Syuhada seringkali terlihat sebagai SD IT yang padahal merupakan SD umum akan tetapi memiliki nilai plus/ tambah (+) dalam hal Pendidikan Agama Islam yang proporsinya lebih banyak yang diselenggarakan di SD tersebut terkait dalam proses pembelajarannya.

Rumusan Pembahasan
Adapun rumusan yang akan dibahas dalam makalah ini terkait tentang Standar Proses SD Masjid Syuhada, yaitu :
-Perencanaan Proses Pembelajaran
-Pelaksanaan Proses pembelajaran
-Penilaian Hasil Pembelajaran
-Pengawasan Proses Pembelajaran

PROFIL SD MASJID SYUHADA

SD Masjid Syuhada terletak di tengah-tengah kota Yogyakarta, yaitu di Jl. I Dewa Nyoman Oka no 13, Kotabaru yang berdampingan di sebelah Masjid Agung Syuhada Yogyakarta. Jumlah siswanya saat ini, tahun 2011 ada sekitar 598 siswa dari kelas 1 hingga 6 SD. Jumlah Guru dan karyawannya ada sekitar 39 dan 18 ustad/zh pengajar intensif pembelajaran Al-Qur’an.
SD Masjid Syuhada ini, adalah lembaga formal dibawah naungan YASMA (Yayasan Masjid Syuhada) dibawah pimpinan/ kepala sekolah,”Rina Rahmawati Choiriyani, S. Pd”. Beliau berkarier di SD Masjid Syuhad sudah genap 15 tahun lamanya. SD ini berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman, dan kualitasnya bisa disejajarkan dengan SD favorit lainnya yang ada di kota Yogyakarta. Berbagai macam kelengkapan fasilitas, sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran menjadikan SD Masjid Syuhada sebagai SD unggulan.
Fasilitas/ sarana yang terdapat di SD MS ini, hampir semua pendukung proses pembelajaran ada, seperti; perpustakaan (ruang baca dan Induk), ruang TIK, koperasi, UKS, Lab Bahasa, dan ruang khusus ektrakurikuler/ pengembangan bakat dan minat. Ekstrakurikulernya terdiri dari; seni lukis (kaligrafi dan umum), musik (Hadroh, biola dan Band), tari (klasik dan modern), pramuka, olahraga (futsal, Badminton, renang, dsb). Dan SD MS ini memiliki komunitas “English Club” yang dikelola oleh Sekolah di lab. bahasa.
Nilai plus/ tambahan (+) yang lain di proses pembelajaran di SD MS ini adalah mengedepankan nilai-nilai pendidikan agama sebagai pendidikan prioritas untuk jam tambahannya (PAI) menjadi 3 – 4 jam/ minggu oleh Bpk. Syaifuddin dan Bu Ngatini selaku guru Pendidikan Agama Islam di SD MS, kemudian Pendidikan Al-Qur’an masing-masing tiap kelas dibimbing oleh 3 – 4 Ustd/zh yang dilakukan pagi jam 07.00 – 08.00 WIB untuk kelas 1, dan kelas 2 – 6 dilakukan siang hari disesuaikan dengan jam pelajaran tiap kelas masing-masing.  Terdapat juga program rutin shalat dhuha berjamaah setiap pkl. 09.00 WIB menjelang istirahat sekolah. Dan setiap hari jum’at, diwajibkan jamaah shalat jum’at di Masjid Syuhada bagi putra, dan shalat duhur berjamaah yang kemudian dilanjutkan kultum bagi putri di ruang kegiatan sekolah.     
Untuk kelas 1 – 3 dibawah kendali Wali kelas, dan kelas 4 semi mata pelajaran bid. studi, dan kelas 5 – 6 diajar oleh guru bid. Studi yang berkompeten dibidangnya.

PEMBAHASAN

Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
-Silabus
Dikembangkan satuan pendidikan berdasarkan berdasarkan Standar Isi dan Kompetensi Lulusan dan panduan penyusunan KTSP. Kemudian dalam pelaksanaanya SD Masjid Syuhada mengembangkan silabus oleh para guru secara mandiri ataupun berkelompok yang disesuaikan dengan keadaan pembelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik yang juga disusun melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) yang kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan tingkat kota/ kecamatan.
-Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru SD Masjid Syuhada menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. Kemudian merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan.
Komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, Standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, sember belajar

Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
Di SD Masjid Syuhada untuk setiap kelasnya terdapat 28 -30 peserta didik.
Beban kerja minimal guru
Beban kerja guru SD Masjid Syuhada mencapai 25 jam/ tatap muka dalam 1 minggu untuk kelas 1 dan 26 – 28 jam/ tatap muka dalam 1 minggu untuk kelas 2 – 6.
Buku teks pelajaran
Buku teks pelajaran yang digunakan SD Masjid Syuhada selain dari Dinas Pendidikan juga dipilih dan ditentukan melalui rapat intern guru, dalam menentukan buku yang akan dipegang guru dan peserta didik sebagai buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain.
Pengelolaan kelas
Dalam pengelolaan kelas sebagaimana yang telah ditetapkan:
-Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktifitas pembelajaran yang akan dilakukan
-Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
-Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik
-Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik
-Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
-Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respond an hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
-Guru menghargai pendapat peserta didik
-Guru memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapi
-Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya, dan
-Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti yang mencakup; eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dan kegiatan penutup.

Penilaian Hasil Belajar
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik dan terprogram dengan menggunakan tes dan non-tes, dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya, berupa tugas, proyek/ produk, portofolio dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan Dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian yang dilakukan oleh SD Masjid Syuhada adalah menggunakan tes dan non-tes seperti nilai dari proses pembelajaran, hasil ulangan harian, portofolio, Pekerjaan Rumah (PR), Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester.

Pengawasan Proses Pembelajaran
Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan dengan banyak cara; melalui RPP, langsung dipantau ke kelas, dan kemudian pemantauan juga dilakukan dengan cara sharing antar guru mengenai proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh kepala sekolah atau bisa juga guru senior yang telah diberi wewenang (tergantung sikon).
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.  Dan kegiatan supervise ini dilakukan oleh kepala sekolah .
Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
-membendingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
-mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
-evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalamproses pembelajaran.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran; nilai dari guru, hasil ulangan kk/ semester dan arsip dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
Tindak lanjut
Dalam tindak lanjut ini ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu;
-penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
-teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar
-guru diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar