Membuka Cakrawala Pengetahuan

Membuka Cakrawala Pengetahuan

Minggu, 12 Juni 2011

Implementasi Perencanaan Sistem PAI dalam Mewujudkan Standar Proses Sekolah/ Madrasah “SD Masjid Syuhada”


Standar Proses SD Masjid Syuhada
Oleh: Fikri Arief Husaen*

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses dalam PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007 meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dalam hal ini kami menyoroti SD Masjid Syuhada sebagai Sekolah Dasar yang memiliki kegiatan proses pembelajaran yang banyak mengidentifikasikan dan mengedepankan nilai-nilai agama dan akhlak, oleh karenanya SD Masjid Syuhada seringkali terlihat sebagai SD IT yang padahal merupakan SD umum akan tetapi memiliki nilai plus/ tambah (+) dalam hal Pendidikan Agama Islam yang proporsinya lebih banyak yang diselenggarakan di SD tersebut terkait dalam proses pembelajarannya.

Rumusan Pembahasan
Adapun rumusan yang akan dibahas dalam makalah ini terkait tentang Standar Proses SD Masjid Syuhada, yaitu :
-Perencanaan Proses Pembelajaran
-Pelaksanaan Proses pembelajaran
-Penilaian Hasil Pembelajaran
-Pengawasan Proses Pembelajaran

PROFIL SD MASJID SYUHADA

SD Masjid Syuhada terletak di tengah-tengah kota Yogyakarta, yaitu di Jl. I Dewa Nyoman Oka no 13, Kotabaru yang berdampingan di sebelah Masjid Agung Syuhada Yogyakarta. Jumlah siswanya saat ini, tahun 2011 ada sekitar 598 siswa dari kelas 1 hingga 6 SD. Jumlah Guru dan karyawannya ada sekitar 39 dan 18 ustad/zh pengajar intensif pembelajaran Al-Qur’an.
SD Masjid Syuhada ini, adalah lembaga formal dibawah naungan YASMA (Yayasan Masjid Syuhada) dibawah pimpinan/ kepala sekolah,”Rina Rahmawati Choiriyani, S. Pd”. Beliau berkarier di SD Masjid Syuhad sudah genap 15 tahun lamanya. SD ini berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman, dan kualitasnya bisa disejajarkan dengan SD favorit lainnya yang ada di kota Yogyakarta. Berbagai macam kelengkapan fasilitas, sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran menjadikan SD Masjid Syuhada sebagai SD unggulan.
Fasilitas/ sarana yang terdapat di SD MS ini, hampir semua pendukung proses pembelajaran ada, seperti; perpustakaan (ruang baca dan Induk), ruang TIK, koperasi, UKS, Lab Bahasa, dan ruang khusus ektrakurikuler/ pengembangan bakat dan minat. Ekstrakurikulernya terdiri dari; seni lukis (kaligrafi dan umum), musik (Hadroh, biola dan Band), tari (klasik dan modern), pramuka, olahraga (futsal, Badminton, renang, dsb). Dan SD MS ini memiliki komunitas “English Club” yang dikelola oleh Sekolah di lab. bahasa.
Nilai plus/ tambahan (+) yang lain di proses pembelajaran di SD MS ini adalah mengedepankan nilai-nilai pendidikan agama sebagai pendidikan prioritas untuk jam tambahannya (PAI) menjadi 3 – 4 jam/ minggu oleh Bpk. Syaifuddin dan Bu Ngatini selaku guru Pendidikan Agama Islam di SD MS, kemudian Pendidikan Al-Qur’an masing-masing tiap kelas dibimbing oleh 3 – 4 Ustd/zh yang dilakukan pagi jam 07.00 – 08.00 WIB untuk kelas 1, dan kelas 2 – 6 dilakukan siang hari disesuaikan dengan jam pelajaran tiap kelas masing-masing.  Terdapat juga program rutin shalat dhuha berjamaah setiap pkl. 09.00 WIB menjelang istirahat sekolah. Dan setiap hari jum’at, diwajibkan jamaah shalat jum’at di Masjid Syuhada bagi putra, dan shalat duhur berjamaah yang kemudian dilanjutkan kultum bagi putri di ruang kegiatan sekolah.     
Untuk kelas 1 – 3 dibawah kendali Wali kelas, dan kelas 4 semi mata pelajaran bid. studi, dan kelas 5 – 6 diajar oleh guru bid. Studi yang berkompeten dibidangnya.

PEMBAHASAN

Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
-Silabus
Dikembangkan satuan pendidikan berdasarkan berdasarkan Standar Isi dan Kompetensi Lulusan dan panduan penyusunan KTSP. Kemudian dalam pelaksanaanya SD Masjid Syuhada mengembangkan silabus oleh para guru secara mandiri ataupun berkelompok yang disesuaikan dengan keadaan pembelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik yang juga disusun melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) yang kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan tingkat kota/ kecamatan.
-Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru SD Masjid Syuhada menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. Kemudian merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan.
Komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, Standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, sember belajar

Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
Di SD Masjid Syuhada untuk setiap kelasnya terdapat 28 -30 peserta didik.
Beban kerja minimal guru
Beban kerja guru SD Masjid Syuhada mencapai 25 jam/ tatap muka dalam 1 minggu untuk kelas 1 dan 26 – 28 jam/ tatap muka dalam 1 minggu untuk kelas 2 – 6.
Buku teks pelajaran
Buku teks pelajaran yang digunakan SD Masjid Syuhada selain dari Dinas Pendidikan juga dipilih dan ditentukan melalui rapat intern guru, dalam menentukan buku yang akan dipegang guru dan peserta didik sebagai buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain.
Pengelolaan kelas
Dalam pengelolaan kelas sebagaimana yang telah ditetapkan:
-Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktifitas pembelajaran yang akan dilakukan
-Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
-Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik
-Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik
-Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
-Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respond an hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
-Guru menghargai pendapat peserta didik
-Guru memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapi
-Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya, dan
-Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti yang mencakup; eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dan kegiatan penutup.

Penilaian Hasil Belajar
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik dan terprogram dengan menggunakan tes dan non-tes, dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya, berupa tugas, proyek/ produk, portofolio dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan Dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian yang dilakukan oleh SD Masjid Syuhada adalah menggunakan tes dan non-tes seperti nilai dari proses pembelajaran, hasil ulangan harian, portofolio, Pekerjaan Rumah (PR), Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester.

Pengawasan Proses Pembelajaran
Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan dengan banyak cara; melalui RPP, langsung dipantau ke kelas, dan kemudian pemantauan juga dilakukan dengan cara sharing antar guru mengenai proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh kepala sekolah atau bisa juga guru senior yang telah diberi wewenang (tergantung sikon).
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.  Dan kegiatan supervise ini dilakukan oleh kepala sekolah .
Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
-membendingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
-mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
-evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalamproses pembelajaran.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran; nilai dari guru, hasil ulangan kk/ semester dan arsip dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
Tindak lanjut
Dalam tindak lanjut ini ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu;
-penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
-teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar
-guru diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.

Minggu, 05 Juni 2011

MODUL PAI


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


Ø Shalat fardhu



DISUSUN OLEH:
Fikri Arief Husaen



YOGYAKARTA
2010 – 2011
Kata pengantar

            Pendidikan Agama Islam merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pensyari’atan ibadah agar dilakukan dengan baik dan benar. Pendidikan ini juga harus dimulai sejak dini usaha untuk pengembangan dan penanaman moral dan akhlak al-karimah. Pendidikan yang akan dibahas dalam modul ini yaitu terkait tentang ibadah. Ibadah merupakan kebutuhan manusia yang harus terpenuhi berkaitan hubungannya dengan sang maha pencipta,  karena esensi manusia diciptakan adalah untuk beribadah. Hal ini didasarkan pada firman Allah : “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaku” (QS. An-Nazi’at : 56). Ayat tersebut jelas bahwasannya manusia diciptakan hanya untuk beribadah/ menghamba pada Allah semata.

            Oleh sebab itu, modul ini disusun untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang materi pendidikan agama islam khususnya bab shalat fardhu. Penyampaian materi ini diharapkan siswa mampu mengaplikasikannya dengan baik dan benar dalam masalah ibadah.

            Akhirnya dari penulis mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas tersusunnya modul ini, semoga bermanfaat dan barokah.

            Demikian kami ucapkan terimakasih banyak dan mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam modul ini, kami mohon kepada pembaca untuk meberikan masukan dan saran kepada penulis demi kesempurnaan modul masa datang.


Yogyakarta, 8 Januari 2011



Penulis

Daftar isi

KATA PENGANTAR
I. PENDAHULUAN
1. Deskripsi
            2. Petunjuk penggunaan modul
            3. Tujuan akhir

II. PEMBELAJARAN
KEGIATAN BELAJAR. SHALAT FARDHU

      A. Pengertian Shalat  
            1. Syarat-syarat Shalat
            2. Rukun Shalat
            3. Yang membatalkan Shalat
            4. Sunah dalam melakukan Shalat
            5. Makruh Shalat
            6. Perbedaan laki-laki dan wanita dalam Shalat
            7. Hal-hal yang mungkin dilupakan

      B. Dalil-dalil Pensyariatan Shalat
            1. Dalil Al-Qur’an
            2. Dalil As-Sunnah
            3. Dalil Ijma’  
     
      C. Shalat Fardhu dan Waktunya
            1. Shalat Fardhu dan Waktunya

      Daftar Pustaka
           
I. PENDAHULUAN
1. DESKRIPSI
Nama Modul
:
MODUL Pendidikan Agama Islam
Jenis
:
Rangkuman dan Latihan 
Ruang lingkup isi
:
Shalat Fardhu
Hasil yang diharapkan
:
Setelah mempelajari modul ini siswa dapat :
  • memahami dan dapat menjelaskan shalat fardhu dengan baik
  • Dapat menyebutkan macam-macam shalat fardhu
  • Dapat melaksanakan shalat fardhu dengan baik dan benar.
  • Mengetahui dalil hukum shalat fardhu
  • Dapat membedakan hal-hal yang membatalkan dan makruh dalam shalat


2. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
Untuk peserta didik.
1.      Pemelajaran yang dilaksanakan menggunakan sistem Self Based Learning atau sistem pemelajaran mandiri. Diharapkan seluruh peserta didik dapat belajar secara aktif dengan mengumpulkan berbagai sumber selain modul ini, misalnya melalui buku yang berkaitan, kitab fiqih, dan internet.
2.      Peserta didik dituntut untuk langsung praktek agar tercapai tujuan yang hendak dicapai.
3.      Guru atau instruktur berperan sebagai fasilitator dan pengarah dalam semua materi di modul ini, sehingga diharapkan dapat terjadi komunikasi timbal balik yang efektif dalam mempercepat proses penguasaan kompetensi peserta didik.
Selanjutnya, peran guru dalam proses pemelajaran adalah :
  1. Membantu peserta didik dalam merencanakan proses belajar, utamanya dalam materi-materi yang bersifat praktek/ diperagakan.
2.      Membimbing peserta didik melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar.
3.      Membantu peserta didik dalam memahami konsep dan praktek dalam modul ini dan menjawab pertanyaan peserta didik mengenai proses belajar dan pencapaian jenjang pengetahuan peserta didik.
4.      Membantu peserta didik untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar.
5.      Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan.
6.      Melaksanakan penilaian.
7.      Menjelaskan kepada peserta didik mengenai bagian yang perlu untuk  dibenahi dan merundingkan rencana pemelajaran selanjutnya.
8.      Mencatat pencapaian kemajuan peserta didik.

3. TUJUAN AKHIR
Setelah mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
1. Memahami materi tentang shalat fardhu.
2. Dapat menjelaskan shalat fardhu dengan baik.
3. Mengetahui macam-macam shalat fardhu
4. Dapat melakukan shalat fardhu dengan baik dan benar
5. Mengetahui dalil hukum shalat fardhu
6.dapat membedakan hal-hal yang membatalkan dan makruh dalam shalat.

II. PEMBELAJARAN

KEGIATAN BELAJAR
SHALAT FARDHU


Tujuan:

1.      Memahami dan dapat menyebutkan macam-macam shalat fardhu dengan baik dan benar.
2.      Mengetahui dalil hukum shalat fardhu
3.      Menjelaskan dan melaksanakan shalat dengan baik dan benar.

A. Pengertian Shalat
            Sebelum membahas shalat lebih dalam terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian/ makna shalat. Apakah pengertian shalat itu?? Mari kita bahas:
Pengertian shalat terbagi menjadi 2 bagian yaitu menurut Bahasa dan Istilah. Menurut Bahasa yakni Do’a, sedangkan menurut Istilah Shalat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’.

            Selanjutnya kita akan membahas syarat-syarat shalat, yang merupakan ketentuan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat, yaitu sebagai berikut:
  1. Syarat-syarat Shalat
Þ    Beragama Islam
Þ    Sudah baligh dan berakal
Þ    Suci dari hadats
Þ    Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
Þ    Menutup aurat, untuk laki-laki antara pusat dan lutut, sedangkan wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan kedua belah telapak tangannya
Þ    Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing waktu shalat
Þ    Menghadap kiblat
Þ    Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah.
           
Syarat-syarat shalat tersebut harus terpenuhi, apabila tidak walaupun hanya satu yang tertinggal maka tetap tidak akan syah shalatnya.

Bila sudah terpenuhi semua syarat-syarat shalat tersebut barulah bisa melaksanakan shalat dengan memenuhi/ melaksanakan rukun-rukunnya, yaitu:
2.      Rukun-rukun Shalat
ž  Niat
ž  Takbiratul Ihram
ž  Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
ž  Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
ž  Ruku’ dengan tuma’ninah
ž  I’tidal dengan tuma’ninah
ž  Sujud dua kali dengan tuma’ninah
ž  Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
ž  Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah
ž  Membaca tasyahud akhir
ž  Membaca shalawat pada tasyahud akhir
ž  Membaca salam yang pertama
ž  Tertib: berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.

            Itulah rangkaian rukun-rukun shalat yang wajib dilakukan ketika shalat. Pada rukun shalat bagian ke tiga, shalat boleh dilakukan dengan duduk atau berbaring, dengan catatan karena tidak kuasa untuk berdiri karena sakit ataupun lansia (lanjut usia) dan ini merupakan bentuk rukhsoh (keringanan) dalam pelaksanaan shalat.

            Selain itu anda juga harus memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan shalat, agar shalat menjadi baik dan benar. Hal-hal apa sajakah yang membatalkan shalat itu, yaitu sebagai berikut dibawah ini:
3.      Yang Membatalkan Shalat
      Shalat batal (tidak syah) apabila salah satu syarat rukunya tidak dilaksanakan, atau ditinggalkan dengan sengaja.
      Shalat akan batal dengan hal-hal tersebut dibawah ini:
·         Berhadats
·         Terkena najis yang tidak dimaafkan
·         Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
·         Terbukanya aurat
·         Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
·         Makan atau minum meskipun sedikit
·         Bergerak berturut-turut tiga kaliseperti melangkah atau berjalan sekali yang bersangatan
·         Membelakangi kiblat
·         Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti ruku’ dan sujud
·         Tertawa terbahak-bahak
·         Mendahului imamnya dua rukun
·         Murtad, artinya keluar dari islam.

            Itulah yang harus diperhatikan ketika shalat, kemudian dianjurkan juga untuk melakukan beberapa sunah-sunah dalam pelaksanaan shalat agar shalat  menjadi baik dan sempurna.
4.      Sunah dalam melakukan shalat
Waktu mengerjakan shalat terdapat dua sunah yaitu Sunah Ab’adl dan Sunah Hai’at.
Sunah Ab’adl:
a.       Membaca tasyahud awal
b.      Membaca shalawat pada tasyahud awal
c.       Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
d.      Membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir bulan ramadhan.

Sunah Hai’at:
a.       Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
b.      Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan kiri ketika bersedekap.
c.       Membaca doa iftitah sehabis takbiratul ihram
d.      Membaca ta’awwudz (a’uudzu billaahi minasyaitaanirrajiim) ketika hendak membaca fatihah
e.       Membaca amin sesudah membaca amin
f.       Membaca surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (rakaat pertama dan kedua) sehabis membaca fatihah
g.      Mengeraskan bacaan fatihah dan surah pada raka’at pertama dan kedua pada shalat maghrib, isya dan subuh selain ma’mum
h.      Membaca takbir ketika gerakan naik turun
i.        Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud
j.        Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dan membaca rabbana lakal hamdu... ketika i’tidal
k.      Meletakan telapak tangan diatas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhi, dengan membentangkan yang kiri dan memggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk
l.        Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat
m.    Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk bertasyahud akhir
n.      Membaca salam yang kedua
o.      Memalingkan muka ke kanan waktu membaca salam pertama dan ke kiri waktu membaca salam kedua.

            Kemudian anda juga perlu memperhatikan hal-hal yang makruh dalam shalat, yaitu sebagai beriku:
5.      Makruh Shalat
orang yang sedang shalat dimakruhkan:
a.       Menaruh telapak tangannya di dalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, ruku’ dan sujud
b.      Menutup mulutnya rapat-rapat
c.       Terbuka kepalanya
d.      Bertolak pinggang
e.       Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
f.       Memejamkan mata
g.      Menahan hadats
h.      Berludah
i.        Mengerjakan shalat diatas kuburan
j.        Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusuan shalat.

            Dalam praktek pelaksanaan shalat terdapat hal-hal yang berbeda antara laki-laki dan wanita, perbedaan tersebut dapat dilihat dibawah ini:
6.      Perbedaan Laki-laki dan Wanita dalam Shalat:
            Pada laki-laki:
a.       Merenggangkan dua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud
b.      Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya
c.       Menyaringkan suaranya/ bacaan ditempat keras
d.      Bila memberitahu sesuatu membaca tasbih, yakni membaca”subhanallah”
e.       Auratnya dalam shalat adalah antara pusat dan lutut.
      Pada Wanita:
a.       Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya
b.      Meletakkan perutnya pada dua pahanya ketika ruku’ dan sujud
c.       Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain, yakni yang bukan muhrimnya
d.      Bila memberitahu sesuatu bertepuk tangan, yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan kiri
e.       Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangannya.

            Anda juga harus memperhatikan hal-hal yang mungkin terlupakan, dan bila hal tersebut terjadi karena lupa dan terlewatkan, maka langkah apa yang harus diperbuat?? Langsung saja kita bahas di bawah ini:
7.      Hal-hal yang mungkin dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin pula ada hal-hal yang dilupakan, misalnya:
a.       Lupa melaksanakan yang fardhu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
b.      Lupa melaksanakan sunah ab’ad, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi
c.       Lupa melaksanakan sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.
Lafadz sujud sahwi :



Artinya :
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa”.

            Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salah, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi

            Baiklah, selanjutnya sebelum  melanjutkan ke materi berikutnya, anda perlu uji coba tes terlebih dahulu, sebagai tolak ukur kemampuan anda sejauh mana pemahaman anda tentang materi yang telah disampaikan. Apabila hasil dari tes ini anda mendapat nilai minimal 70 anda boleh melanjutkan ke materi berikutnya. Apabila belum mencapainya, anda tidak boleh putus asa dan dianjurkan untuk mengkaji ulang materinya.

Selamat mengerjakan....!!!

Latihan Soal.
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan memberi tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar dan tepat.

PENGEMBANGAN MEDIA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PENGEMBANGAN MEDIA MODUL DAN TEKS
Oleh: Fikri Arief Husaen*

Penegembangan adalah proses penerjemahan spesifikasi rancangan kedalam bentuk fisik. Bila dilihat, pengembangan sekarang terkait mengenai pendidikan/ pembelajaran terdapat banyak vareasi teknologi. Akan tetapi hal tersebut tidak akan pernah terlepas dari teori dan praktek yang berhubungan dengan pembelakaran tersebut. Salah satu media pembelajaran yaitu mengembangkan media modul dan teks.
Media pembalajaran merupakan komponen intruksional yang meliputi pesan, orang, dan peralatan.  Media merupakan alat Bantu yang dapat disajikan penyalur pesan guna mencapai tujuan pengajaran. Menurut Syaifulbahri, djamarah dan aswan, “media merupakan wahan penyaluran informasi belajar atau informasi pesan. Dalam perkembangannya media pembelajran mengikuti perkembangan teknologi
Salah satu yang akan dibahasa adalah pengembangan media berupa modul dan teks. Media modul dan teks ini merupakan media teknologi cetak, karena berupa printout/cetakan materi teks maupun gambar yang dicetak. Pembahasan lebih lanjut meliputi teknologi cetak yaitu:
  1. Pengertian Teknologi Cetak.
Teknologi cetak adalah cara untuk memproduksi atau menyebarkan materi, seperti buku, modul, printout, handout, dan materi visual statis berupa teks ataupun gambar, yang pada umumnya dilakukan melalui proses cetak mekanis atau fotografis.
Subktegori ini mencakup teks, grafis, dan sajian reproduksi foto.
Materi cetak dan visual melibatkan teknologi yang paling dasar. Bentuknya dalam hardcopy dan digunakan untuk media pembelajaran dan ini merupakan penyebaran/pengembangan melalui media cetak.
            Dua komponen utama pengembangan teknologi ini adalah materi teks verbal dan materi visual. Media ini pembelajarannya lebih kepada teori. Dalam bentuk murninya, media visual dapat membawakan pesan lengkap, tetapi hal ini dalam interaksi pembelajaran, kebanyakan yang ada ialah paduan informasi tekstual dan visual.  
2. Karekteristik Teknologi Cetak
Adapun Beberapa Karakteristik media cetak ini yaitu:
a. teks dibaca secara linear, sedangkan visual disajikan secara parsial.
b.  menampilkan komunikasi secara satu arah dan reseptif.
c. ditampilkan secara statis atau diam.
d.pengembangannya sangat tergantung kepada prinsip-prinsip pembahasan    dan persepsi visual.
e. berorientasi atau berpusat pada siswa.
            Pendekatan yang berorientasi pada siswa adalah pendekatan dalam belajar yang ditekankan pada cirri-ciri dan kebutuhan siswa secara individual. Sedangkan lembaga atau pengajar berfungsi sebagai penunjang dan fasilitator.
3.      Pemanfaatan Media Cetak Dalam Pendidikan
Media cetak khususnya modul merupakan media utama yang digunakan dalam pendidikan. Beberapa pemanfaatan media cetak dalam pendidikan yaitu sebagai berikut:
1.      Modul dan media cetak berbeda dengan foster, lembar kerja,dll yaitu yang dibutuhkan untuk semua mata pelajaran telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan prinsip pengembangan bahan belajar mandiri.
2.      Modul-modul yang dibutuhkan tersebut didistribusikan dengan baik keseluruh pengajar dan peserta didik sesuai dengan mata pembelajarannya.
3.      Pastikan pengajar telah memahami modul sesuai pembelajarannya untuk memudahkan dalam proses pembelajaran khususnya penyampian materi pada peserta didik.
4.      Beri kesimpulan kepada para peserta didik untuk mengukur keberhasilan belajarnya.
            Demikian yang dapat kami sajikan mengenai Pengembangan Media Pendidikan Agama Islam terkait tentang pengembangan  Teknologi Cetak yaitu Pengembangan Media Modul dan Teks.