Membuka Cakrawala Pengetahuan

Membuka Cakrawala Pengetahuan

Sabtu, 14 Mei 2011

KOMPETENSI PROFESIONAL

Kompetensi Profesional
Oleh: Fikri Arief H. 

BAB I
PENDAHULUAN

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum, semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Bila ditinjau dan diamati masih banyak guru yang belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara global. Lagu “Umar Bakri” karya legendaris Iwan Fals rasanya sudah cukup lengkap untuk menggambarkan profil guru di Indonesia. Di tengah kehidupannya dengan penghasilan pas-pasan guru dituntut untuk survive dan menghasilkan output yang memiliki hasil belajar dan prestasi yang baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi professional. Merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Profesionalitas guru adalah mutlak diperlukan untuk keberhasilan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Tanpa profesionalisme, proses pembelajaran dan pendidikan hanya akan jalan ditempat, tidak ada tanda-tanda dalam peningkatan mutu kualitas pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN
KOMPETENSI PROFESIONAL

Guru merupakan salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan generasi umat (anak bangsa) yang potensial. Oleh karena itu, guru guru merupakan salah satu unsure di bidang kependidikan yang harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional sesuai dengan tuntunan masyarakat yang semakin berkembang.
Guru adalah seorang pendidik yang harus memiliki integritas yang tinggi. Sehubungan dengan kedudukan seorang guru , maka menurut Sardiman, 2005:125, “guru tidak semata-mata sebagai pengajar yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai pendidikan yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam mewujudkan cita-citanya”. Tugas pokok seorang guru adalah mendidik peserta didiknya dalam berbagai keilmuan dalam rangka mencapai tujuan dalam meningkatkan pendidikan yang bermutu dan berkualiatas. Menjadi guru adalah pilihan prestasi yang mulia. Oleh karenanya merupakan kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiannya secara professional. Demikian peranan penting dalam kerangka system pendidikan yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu proses pendidikan. Karena itu, menurut Muhammad Ali (1996:44) “kehadiran seorang guru haruslah seorang yang memang professional dalam arti memilik ketrampilam dasar mengajar yang baik, memahami atau menguasai bahan dan memilliki loyalitas terhadap tugasnya sebagai guru”. Dengan demikian guru dituntut harus memiliki kompetensi. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi professional.
Kompetensi professional yang dimaksud disini adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing para peserta didik. Muhammad Uzer Usman menyebutkan, “semakin para guru melaksanakan fungsi dan tanggung jawab, maka akan semakin terjamin terciptanya dan terbinanya kesiapan akan kehandalan seseorang sebagai manusia pembangun. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan terjamin dari potret diri seorang guru masa kini, dimana gerak majunya dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para gurunya di tengah masyarakat.
Dalam sumber lain kompetensi professional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, karena langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari beberapa kompetensi sebagai berikut:
1. kemampuan untuk menguasi landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran.
2. pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar.
3. kemempuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
4. kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
5. kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
6. kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
7. kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
8. kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan.
9. kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Guru harus mempunyai berbagai kemampuan dan penguasaan, baik terhadap ilmu pengetahuan maupun yang berhubungan dengan sikap dan prilaku yang sangat mendukung dan menentukan bagi profesinya sebagai guru untuk dapat tampil dan berkomunikasi dengan baik.
Dalam islam setiap pekerjaan harus dilakukan secara professional, dalam artia harus dilakukan secara benar. Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahlinya. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya”. HR. Al-Bukhari.
Adapun prinsip-prinsip profesionalitas sebagaimana dinyatakan pada Undang-undang kependidikan BAB II pasal 7 yang menyatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
4. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan atas tugas keprofesionalanya.
5. memiliki kompetensi yang diperrlukan sesuai dengan bidang tugas.
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. memiliki kesempatan mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. memiliki jaminan perlindungan hokum dan melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-halyang berkaitan dengan tugaskeprofesionalan guru.
Dan juga merujuk pada Undang-undang Guru dan Dosen (pasal 1ayat 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Undang-undang tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa guru adalah seorang pendidik professional yang harus diaktualiasasikan. Sementara itu, perwujudan kerja professional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme yitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru professional.
Kualitas profesionalisme ditunjukan oleh lima unjuk kerja sebagai berikut:
1. keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal.
2. meningkatkan dan memelihara citra profesi.
3. keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilan.
4. mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
5. memiliki kebanggaan terhadap profesi.
Seorang guru hendaknya memiliki kompetensi yang baik. Kompetensi tersebut berada dalam diri pribadi guru yang bersumber dari kualiatas kepribadian, pendidikan dan pengalamanya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi intelektual, fisik, pribadi, social dan spiritual.
Bila merujuk pada fungsi guru sebagai tenaga professional adalah meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Oleh karenanya guru diwajibkan memenuhi standar kompetensi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 yang mengemukakan ada 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Keempatmya merupakan kompetensi yang sangat urgen dalam mencapai seorang guru yang professional sebagai seorang pendidik.
Dalam melaksanakan tugas kependidikan, guru sebagai professional layak dan harus memperoleh penghasilan yang pantas sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesionalitasnya. Sebagai professional, guru tentu memiliki komitmen tinggi terhadap kewajiba, hak dan etikanya. Guru memiliki beban moral yang harus ditanggungnya karena guru adalah seorang panutan/ yang menjadi contoh bagi para peserta didiknya. Karena itulah seorang guru harus menjada keprofesionalannya.

BAB III
PENUTUP

Demikian sedikit ulasan mengenai kompetensi professional yang harus dimiliki oleh seorang guru/ pendidik demi terwujudnya tenaga pengajar yang professional dan ahli dalam mencetak kader-kader bangsa penerus perjuangan pemerintahan yang demokratis.
Semoga dengan pembahasan ini dapat menjadi bahan pencerahan bagi pendidik dan peserta didik dalam mencapai pendidikan yang berkualitas dan bermutu.
Terakhir, semoga makalah yang tersaji ini bermanfaat bagi semua yang membaca dan mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan.
Hasbunallah Wa ni’mal Wakil

DAFTAR PUSTAKA
· Rahman Nazarudin. 2009. Regulasi Pendidikan. Yogyakarta; Pustaka Felicha.
· Aqib Zaenal, Rohmanto Elham. 2007. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung; Yrama Widya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar